Surat Perjanjian Fee Mediator Tanah Now

Pak Rudi, Pak Tono, and Ibu Sri signed the Surat Perjanjian Fee Mediator Tanah, and the agreement was finalized. The land was successfully transferred to Pak Rudi, and Ibu Sri received her fee for her services.

Nama : [Nama Lengkap Pihak Kedua] NIK : [Nomor Induk Kependudukan] Alamat : [Alamat Lengkap] No. HP : [Nomor Telepon] (Selanjutnya disebut "PIHAK KEDUA" ) surat perjanjian fee mediator tanah

ttd

Hak Kebelian (Klausa Exclusivity) Selama masa berlaku perjanjian ini, PIHAK PERTAMA tidak boleh menunjuk mediator lain untuk menjual OBJEK TANAH yang sama. Jika PIHAK PERTAMA menjual OBJEK TANAH kepada pihak yang diperkenalkan oleh PIHAK KEDUA setelah masa perjanjian berakhir namun dalam jangka waktu [Jumlah Hari] hari, PIHAK PERTAMA tetap wajib membayar fee mediasi kepada PIHAK KEDUA. Pak Rudi, Pak Tono, and Ibu Sri signed